Korupsi Dana UED-SP Rp1,1 Miliar, Kejari Bengkalis Tahan Dua Tersangka, Satu Tersangka Tak Hadir
"Kami juga berharap kepada mantan kepala desa yang dipanggil namanya dengan satu tersangka ini untuk kooperatif dan hadir dalam panggilan selanjutnya dalam Minggu ini juga," tegas Agung.
Masih kata Agung, untuk kerugian negara dengan total kurang lebih sekitar Rp 1,1 milyar dengan bentuk berupa penyelewengan dana UED-SP yang telah diterapkan tidak pidana korupsi.
"Sebenarnya ada tiga tersangka di dalam penanganan perkara korupsi UED-SP Bukit Batu hasil pemeriksaan itu uang digunakan rata-rata untuk keperluan pribadi dan keluarga kemudian digunakan untuk proyek-proyek mereka sendiri," ujarnya.
"Sebenarnya ada tiga tersangka di dalam penanganan perkara korupsi UED-SP Bukit Batu hasil pemeriksaan itu uang digunakan rata-rata untuk keperluan pribadi dan keluarga kemudian digunakan untuk proyek-proyek mereka sendiri," ujarnya.