Korupsi Dana UED-SP Rp1,1 Miliar, Kejari Bengkalis Tahan Dua Tersangka, Satu Tersangka Tak Hadir
Sedangkan, untuk yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 2 Jo pasal 18 atau pasla 3 Jo pasal 18 atau pasal 9 UU nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan maksimal penjara seumur hidup. (R24/Hari)
Baca juga: Cooling System Bhabinkamtibmas Ajak Masyarakat Desa Binaan Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024