PN Bengkalis Rilis Penanganan Perkara Sidang Selama 2019
RIAU24.COM - BENGKALIS- Dalam kurun waktu tahun 2019 silam, Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menangani sebanyak 728 perkara tindak pidana umum dari dua wilayah hukumnya diantaranya Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dari perkara tersebut, untuk pidana umum hampir menyentuh angka 1.000, dari wilayah hukum Bengkalis berjumlah 579 perkara dan dari Kepulauan Meranti berjumlah 149 perkara.
zxc1
Sedangkan perkara paling menonjol adalah tindak pidana narkotika yang mencapai 411 perkara, disusul pencurian 116 perkara, selanjutnya perlindungan anak 40 perkara, disusul penganiayaan dengan 25 perkara, ada pidana lalu lintas ditangani sebanyak 15 perkara.
Hal tersebut disampaikan Ketua PN Bengkalis Rudi Ananta Wijaya, S.H, M.H, Li didampingi Waka PN Hendah Karmila Devi, S.H, M.H, dan para hakim, Zia Ul Jannah, S.H, Wimmi D. Simarmata, S.H, Aulia Fhatma Widhola, S.H, M.H, Annisa Sitawati, S.H, Mohd. Rizky Musmar, S.H, dan sejumlah jajaran saat jumpa pers.
zxc2
Selain itu, terkait dengan perkara narkotika yang ditangani, PN juga menjatuhkan vonis hukuman dengan pidana mati terhadap dua terdakwa dari Bengkalis. Sedangkan perkara yang menjadi perhatian ini, tahun 2019 yang lalu dua terdakwa divonis dengan status pidana mati.
Dan untuk perkara lalu lintas, PN tangani sebanyak 12.997 perkara didominasi oleh tilang pengendara, antara lain dari Bengkalis sebanyak 11.667 perkara, dan Selatpanjang sebanyak 1.320 berkas.
"Izin penyitaan yang masuk ke PN 647 berkas, izin penggeledahan 323 berkas, permintaan diversi terkait perkara anak masuk 7 berkas," ungkapnya.
Kemudian, gugatan sederhana masuk 46 perkara putus 44 perkara sisa 2 perkara. Permohonan yang masuk ada 119 perkara, putus 119 perkara. Eksekusi yang masuk 9 perkara, putus 8 perkara sisa 1 perkara menunggu proses eksekusi. Gugatan juga ada yang masuk melalui e-court ada 12 perkara.
"Konsinyasi atas pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai masuk tahun 2019 sebanyak 58 berkas, dan konsinyasi yang sudah menerima uang ganti rugi sebanyak 54 berkas dan yang belum ada 4 berkas (1 didelegasikan)," ujarnya.
Untuk diketahui juga bahwa di 2019, PN menangani tunggakan perkara 2018 sebanyak 229 perkara, berjalan di 2019.
"Alhamdulillah di awal 2020 ini tunggakan hanya 100 perkara. Dan tunggakan bukan berarti tidak dikerjakan, akan tetapi perkara yang belum selesai disidangkan pada 2019 dan masih berlanjut di 2020 ini, karena masuk perkara ke PN di akhir tahun 2019," pungkasnya. (R24/Hari)