Skandal Jiwasraya dan Asabri Mencuat, Sosok Ini Termasuk yang Kerap Disorot, Apa Pasal?
"Kalau Benny Tjokro bisa lolos dari tahun 1997, berarti ada yang salah dengan Bappepam atau OJK-nya," ujarnya belum lama ini.
Dikatakan, Benny Tjokro terlibat kasus transaksi fiktif pada saham PT Bank Pikko. Benny melakukan transaksi dengan menggunakan 13 nama lain. Saat itu, Bappepam hanya memberi sanksi pengembalian dana keuntungan dari transaksi PT Bank Pikko Rp1 miliar kepada negara.
"Kalau mau cari manipulasi pasar Indonesia, bisa nemu kasus Benny Tjokro tahun 1997, setelah itu tidak ada lagi kasus market manipulasi. Itupun Benny Tjokro cuma dihukum denda," jelasnya.
Menurut Satrio, lemahnya aturan dari regulator membuat kasus market manipulasi semakin menggeliat. Padahal jika aturan yang dibuat terperinci dan tak ada pasal karet di Undang-undang Pasar Modal seperti saat ini, maka para manipulator akan jera.
"Gini, kalau dari awal kita sudah tarik kencang bahwa definisi dari menggoreng saham itu adalah market manipulasi, kelar semua. Banyak yang kena, tapi saat ini OJK selalu berlindung pada pasal karet," ungkapnya.
Pasal karet yang dimaksud Satrio yakni pasal yang membuat OJK harus melindungi investor pasal modal. Hal ini justru dinilai membuat ruang gerak OJK jadi terbatas.