Lakukan Percobaan Pembunuhan Menggunakan Egrek Sawit, Karyawan PT KAT Inhu Diringkus Polisi
RIAU24.COM - INHU- Seorang Karyawan PT KAT 3 Div 3 Desa Kelesa Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial EG (37) ditangkap Polisi, Senin 13 Januari 2020.
Baca juga: Dihadiri Gubernur, Ketua DPRD Riau dan Ribuan Masyarakat, Golkar Inhu Gelar Jalan Sehat Minggu Besok
zxc1
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIK saat dikonfirmasi melalui Ps Paur Humas, Aipda Misran mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 7 Januari 2020 yang lalu di Jalan Utama F/G 36 PT KAT III Div III Desa Kelesa, Kecamatan Seberida.