Menu

Puji Kejaksaan Agung, Dahlan Iskan Sebut Benny Tjokro Akhirnya Tersandung di Jiwasraya

Siswandi 17 Jan 2020, 11:23
Benny Tjokro
Benny Tjokro

Dalam tulisannya, Dahlan menyinggung penggunaan uang Jiwasraya oleh Bentjok. Dahlan menilai instrumennya sudah diatur agar tidak mekanggar hukum. Salah satunya melalui medium term note (MTN).

"Bahwa ia pernah memakai uang Jiwasraya ratusan miliar, ia akui. Tapi katanya, sudah lunas. Dan proses pemakaian uang itu pasti sudah ia persiapkan. Ia pasti sudah melengkapinya dengan dokumen yang rapi," kata Dahlan.

"Bentuknya pun pasti sudah diatur yang tidak melanggar hukum --menurut ia. Misalnya waktu mengeluarkan MTN --surat utang jangka menengah. Mediun term note. Itulah cara Bentjok pinjam uang secara legal. Kesalahan Jiwasraya: kok mau meminjami," jelasnya.

Menurut Dahlan, MTN bukan satu-satunya transaksi antara Jiwasraya dengan Bentjok. Ada transaksi lain yakni pembelian saham Hanson International milik Bentjok.

Dalam hal ini, Jiwasraya membeli saham Hanson ketika harganya Rp 1.300 per lembar saham dengan nilai Rp760 miliar. Banyak yang menilai itu kemahalan, tapi harga sahamnya terus menanjak.

"Banyak yang menilai itu kemahalan. Tapi itulah harga resmi di pasar modal. Setahun kemudian harga saham itu naik drastis. Menjadi Rp1.865/lembar. Saat inilah mestinya Jiwasraya jual saham. Bisa untung lebih Rp 100 miliar," lanjut Dahlan.

Halaman: 123Lihat Semua