Lagi, KPK Panggil Bupati Bengkalis Tersangka Kasus Suap Jalan Di Bengkalis
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis, yang tak lain adalah Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada wartawan, Senin, 20 Januari 2020 membenarkan pemanggilan Amril tersebut.
"AMU (Amril Mukminin_red) dipanggil sebagai tersangka, nanti akan disampaikan updatenya," sebut Ali Fikri singkat melalui pesan Whatsapp, Senin (20/1/2020) siang.
Pemanggilan ini bukan yang pertama bagi Amril, sebelumnya KPK telah beberapa kali melakukan panggilan terhadap Bupati Bengkalis tersebut.
Berdasarkan informasinya, hari ini (Senin, red) Amril dijadwalkan diberikan gelar adat oleh Masyarakat Adat Melayu Kabupaten Bengkalis di Bengkalis.
Untuk diketahui, Amril Ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar.