Lagi, KPK Panggil Bupati Bengkalis Tersangka Kasus Suap Jalan Di Bengkalis
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis, yang tak lain adalah Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada wartawan, Senin, 20 Januari 2020 membenarkan pemanggilan Amril tersebut.
"AMU (Amril Mukminin_red) dipanggil sebagai tersangka, nanti akan disampaikan updatenya," sebut Ali Fikri singkat melalui pesan Whatsapp, Senin (20/1/2020) siang.
Pemanggilan ini bukan yang pertama bagi Amril, sebelumnya KPK telah beberapa kali melakukan panggilan terhadap Bupati Bengkalis tersebut.
Berdasarkan informasinya, hari ini (Senin, red) Amril dijadwalkan diberikan gelar adat oleh Masyarakat Adat Melayu Kabupaten Bengkalis di Bengkalis.
Untuk diketahui, Amril Ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar.
Selain Amril, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni Eks Kadis PU Bengkalis M Nasir, Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan, dan Hobby Siregar.
Untuk tersangka M Nasir bersama Hobby Siregar dan Makmur ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.
Beberapa waktu lalu, KPK juga telah menetapkan sepuluh tersangka lainnya terkait kasus tersebut.
Berikut nama-nama tersangka yang beberapa waktu lalu dirilis KPK terkait dugaan korupsi jalan di Kabupaten Bengkalis:
-M Nasir selaku mantan Kadis PU Bengkalis (sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka).
-Handoko selaku kontraktor.
-Melia Boentaran selaku kontraktor.
-Tirtha Ardhi Kazmi selaku PPTK.
-I Ketut Surbawa selaku kontraktor.
-Petrus Edy Susanto selaku kontraktor.
-Didiet Hadianto selaku kontraktor.
-Firjan Taufa selaku kontraktor.
-Viktor Sitorus selaku kontraktor.
-Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor.
Kesepuluh orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di empat proyek dari total 6 paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau.
Adapun keempat proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
KPK menyebut negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 475 milyar. Proyek jalan itu terdiri atas enam paket pekerjaan pada 2012 dengan total anggaran Rp 537,33 miliar.