Mantan Asisten Tipidum Kejati DKI Dituntut Enam Tahun Penjara
Sedangkan hal yang meringankan Agus berterus terang dan mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan merasa bersalah serta belum pernah dihukum.
Agus dianggap terbukti menerima suap Rp 200 juta dalam pecahan Rp 100.000 dari pengusaha sekaligus pihak yang berperkara bernama Sendy Pericho dan pengacaranya Alfin Suherman.
Uang itu diberikan melalui Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat itu, Yadi Herdianto.
Baca juga: Kemlu: Jenazah WNI Ditembak Mati di Malaysia Asal Riau Bakal Segera di Pulangkan ke Tanah Air
Uang itu diberikan melalui Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat itu, Yadi Herdianto.