Menu

Mantan Asisten Tipidum Kejati DKI Dituntut Enam Tahun Penjara

Bisma Rizal 21 Jan 2020, 03:24
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)

"Agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan, satu, terdakwa Agus Winoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

zxc2

Hal yang memberatkan Agus adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menciderai citra institusi kejaksaan.

Halaman: 123Lihat Semua