Mantan Asisten Tipidum Kejati DKI Dituntut Enam Tahun Penjara
"Agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan, satu, terdakwa Agus Winoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," katanya.
zxc2