Pedas, Gara-gara Ini, Pengamat Sebut KPK Seperti Rombongan Grup Lawak Srimulat
Sementara itu, Anggota tim hukum PDIP Maqdir Ismail mengatakan, PDIP siap memberikan akses kepada KPK untuk menggeledah Kantor DPP. Namun syaratnya, KPK telah tertib secara administratif. "Kalau sudah ada izin dari Dewas, tentunya upaya paksa itu sudah tidak ada masalah," lontarnya di Jakarta, dilansir republika.
Maqdir mengatakan, penggeledahan oleh KPK hanya dapat dilakukan kalau perkara sudah masuk ke tahap penyidikan. Dia melanjutkan, penggeledahan juga harus mendapatkan persetuajuan dari Dewan Pengawas (Dewas) jika mengacu pada undang-undang (UU) KPK yang berlaku saat ini.
Dia mengungkapkan, berdasarkan ketentuan UU mengungkapkan bahwa barang yang bisa disita bersifat terbatas. Dia mengatakan, barang sitaan terpaku pada yang digunakan untuk melakukan kejahatan, hasil kejahatan, atau terkait dengan kejahatan. ***