Menu

Bikin Kaget, Ternyata RUU Cipta Lapangan Kerja, Omnibus Law Larang Perda Syariah dan Jaminan Makanan Halal!

Siswandi 21 Jan 2020, 11:57
Buruh menggelar aksi menolak pemberlakuan Omnibus Law yang tengah diajukan Pemerintahan Jokowi ke DPR. Foto; int
Buruh menggelar aksi menolak pemberlakuan Omnibus Law yang tengah diajukan Pemerintahan Jokowi ke DPR. Foto; int
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 44

(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca juga:
Halaman: 567Lihat Semua