Menu

Bikin Kaget, Ternyata RUU Cipta Lapangan Kerja, Omnibus Law Larang Perda Syariah dan Jaminan Makanan Halal!

Siswandi 21 Jan 2020, 11:57
Buruh menggelar aksi menolak pemberlakuan Omnibus Law yang tengah diajukan Pemerintahan Jokowi ke DPR. Foto; int
Buruh menggelar aksi menolak pemberlakuan Omnibus Law yang tengah diajukan Pemerintahan Jokowi ke DPR. Foto; int
c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
d. proses pengolahan Produk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 42

(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.
(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
Halaman: 456Lihat Semua