Bikin Kaget, Ternyata RUU Cipta Lapangan Kerja, Omnibus Law Larang Perda Syariah dan Jaminan Makanan Halal!
Dengan dihapusnya Pasal 4 UU Produk Jaminan Halal, maka pasal yang menjadi turunan Pasal 4 juga dihapus. Yaitu:
Pasal 29
(2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:
a. data Pelaku Usaha;
b. nama dan jenis Produk;