Menu

Bikin Kaget, Ternyata RUU Cipta Lapangan Kerja, Omnibus Law Larang Perda Syariah dan Jaminan Makanan Halal!

Siswandi 21 Jan 2020, 11:57
Buruh menggelar aksi menolak pemberlakuan Omnibus Law yang tengah diajukan Pemerintahan Jokowi ke DPR. Foto; int
Buruh menggelar aksi menolak pemberlakuan Omnibus Law yang tengah diajukan Pemerintahan Jokowi ke DPR. Foto; int

Dengan dihapusnya Pasal 4 UU Produk Jaminan Halal, maka pasal yang menjadi turunan Pasal 4 juga dihapus. Yaitu:

Pasal 29

(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.
(2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:

a. data Pelaku Usaha;
b. nama dan jenis Produk;

Halaman: 345Lihat Semua