Menu

Vonis Untuk Eks Ketum PPP Romahurmuziy Ringan dan Mengecewakan

Bisma Rizal 21 Jan 2020, 14:09
Eks Ketum PPP Romy (foto/int)
Eks Ketum PPP Romy (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Vonis terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy dinilai mengecewakan. Karena, hanya 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Vonis tersebut mengecewakan sebab hanya setengah dari tuntutan jaksa dan tanpa pencabutan hak politik. Padahal, pencabutan hak politik berdasarkan putusan MK merupakan sesuatu yang sah secara hukum," ujar Peneliti ICW Donal Fariz kepada wartawan, Selasa (20/1/2020).

zxc1


Donal menambahkan, latar belakang Rommy yang merupakan anggota DPR plus ketua umum partai dinilai sangat pas jika hak pencabutan hak politik selama beberapa tahun diberikan.
Halaman: 12Lihat Semua