Vonis Untuk Eks Ketum PPP Romahurmuziy Ringan dan Mengecewakan
RIAU24.COM - JAKARTA- Vonis terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy dinilai mengecewakan. Karena, hanya 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Vonis tersebut mengecewakan sebab hanya setengah dari tuntutan jaksa dan tanpa pencabutan hak politik. Padahal, pencabutan hak politik berdasarkan putusan MK merupakan sesuatu yang sah secara hukum," ujar Peneliti ICW Donal Fariz kepada wartawan, Selasa (20/1/2020).
zxc1
Donal menambahkan, latar belakang Rommy yang merupakan anggota DPR plus ketua umum partai dinilai sangat pas jika hak pencabutan hak politik selama beberapa tahun diberikan.
"Oleh karena itu, kita kecewa dengan vonis hakim Tipikor," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, vonis kepada Rommy tidak akan memberikan efek jera.
zxc2
Sebelumnya, Rommy divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus ini. Rommy bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), hakim menyebut Rommy terbukti menerima uang sebesar Rp 300 juta, dengan rincian Rp 250 juta sudah dikembalikan KPK, dan Rp 50 juta diterimanya saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam putusan ini juga tidak menjatuhkan hukuman politik ke Rommy.
Keputusan hakim Fahzal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan eks napi maju dalam Pilkada, asalkan sudah mengumumkan kepada publik sebagai mantan narapidana. Dengan alasan itu, hakim tidak mencabut hak politik Rommy. (R24/Bisma)