Polri Perpanjangan Penahanan Penyerang Penyidik Senior KPK Novel Baswedan
RIAU24.COM - JAKARTA- Dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diperpanjangan 40 hari kedepan.
Hal itulah yang diungkapkan oleh Karo
Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat ditemui wartawan, Jakarta, Kamis (23/01/2020).
zxc1
zxc2
Hal dilakukan, kata Argo, lantaran penyidik masih melengkapi berkas perkara. "Masih dilakukan proses," ucap Argo.
Seperti diketahui, Polisi menetapkan
Keduanya adalah anggota Polri aktif berinisial RM dan RB. Belum diketahui jelas motif dari kedua tersangka itu menyiram air keras terhadap Novel.
Saat dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, Sabtu (28/12) lalu, salah satu tersangka mengatakan bahwa dirinya tidak menyukai Novel.
"Tolong dicatat. Saya tidak suka Novel karena dia pengkhianat," kata tersangka berinisial RB. (R24/Bisma)