Menu

Asisten Pribadi Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp11,5 Miliar

Bisma Rizal 30 Jan 2020, 14:03
Jaksa KPK mendakwa asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum atas penerimaan suap sebesar Rp 11,5 miliar (foto/int)
Jaksa KPK mendakwa asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum atas penerimaan suap sebesar Rp 11,5 miliar (foto/int)
Kemudian pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.

Atas perbuatannya, Ulum didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (R24/Bisma)

Halaman: 23Lihat Semua