Menu

Asisten Pribadi Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp11,5 Miliar

Bisma Rizal 30 Jan 2020, 14:03
Jaksa KPK mendakwa asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum atas penerimaan suap sebesar Rp 11,5 miliar (foto/int)
Jaksa KPK mendakwa asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum atas penerimaan suap sebesar Rp 11,5 miliar (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Jaksa KPK mendakwa asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum atas penerimaan suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

zxc1

Sebagaimana nota dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Menurut Jaksa Budhi Sarumpaet, Miftahul bersama dengan Imam selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Menpora RI menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp11,5 miliar.

zxc2


"Dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI," katanya.

Suap ini dimaksudkan untuk Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.

Diantaranya, bantuan dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Eventh Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Kemudian pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.

Atas perbuatannya, Ulum didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (R24/Bisma)