Bebas Dari Penjara dan Berniat Jadi Pengacara, Tengku Zulkarnain Siap Bayarkan Uang Kuliah Lutfi, ini Kata Netizen
RIAU24.COM - Terdakwa Dede Lutfi Alfiandi yang membawa bendera telah bebas atas vonis 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Lutfi sebelumnya terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019. Lutfi terbukti bersalah melanggar Pasal 218 KUHP.
Bebasnya Lutfi ditanggapi oleh Ustaz Tengku Zulkarnain. Dia pun mengomentari nazar Lutfi untuk melanjutkan kuliah bidang hukum. Meskipun dia sendiri merupakan lulusan SMK jurusan otomotif.
Diapun mengapresiasi keinginan Lutfi tersebut. Kata dia, dengan keinginannya tersebut diharapkan dapat menjadi penegak hukum yang adil.
zxc1
"Luthfi Alfiandi, sang pembawa bendera saat demo kemarin, divonis 4 bulan penjara, hari ini sudah bebas. Katanya engkau mau kuliah di bidang hukum. Bagus nak. Agar kelak bisa menjadi penegak hukum yg adil, berkemanusiaan dan sholih," kata Ustaz Zulkarnain di akun Twitternya, Sabtu, 1 Februari 2020.
Bahkan, Ustaz Zulkarnain juga mengatakan jika dirinya berniat untuk membayar uang kuliah lutfi di tahun pertama dia belajar nanti.
"Uang kuliah tahun pertama biar saya yg BAYAR...," kata dia.
Netizen mengomentari kicauan Ustaz Tengku Zulkarnain tersebut. Ini kata para netter.
"Alhamdulillah
orng baik berkumpul dg orang baik. Gus Nur jg mau kulihin luthfi tadz," kata akun @nilamerah1.
"Alhamdulillah..
Semoga bermanfaat dan menjadi amal jariyah bg ustadz. Aamiin," ujar @edi_muchlis.
"Barokallah pak @ustadtengkuzul, semoga mendapat balasan dgn sebaik-baiknya balasan dari Allah SWT Aamiin Ya Robbal Aalamiin," komentar @Wrp73RM.