Ada Lima Poin Ini yang Harus Diikuti Kepala Desa Kuala Alam Bengkalis
Disamping itu, dalam keputusan rapat klarifikasi yang diselenggarakan di kantor Camat Bengkalis tersebut, telah menemukan kata sepakat untuk berdamai para pihak BPD, Dusun, RW, RT dan Masyarakat dengan Kepala Desa Kuala Alam.
Berikut kata sepakat yang dibunyikan:
1. Kepala Desa mengembalikan tugas pokok dan fungsi Kepala Dusun sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
Baca juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Bhabinkamtibmas Laksanakan Kegiatan Cooling System di Desa Titiakar
1. Kepala Desa mengembalikan tugas pokok dan fungsi Kepala Dusun sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.