Ada Lima Poin Ini yang Harus Diikuti Kepala Desa Kuala Alam Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS- Kepala Bidang Pemerintahan Desa, DPMD Kabupaten Bengkalis memberikan saran agar Kades Kuala Alam merubah gaya kepemimpinan dan komunikasi ke warga masyarakat Desa Kuala Alam yang lebih baik lagi.
Hal tersebut disampaikan Rinaldi Eka Wahyu Kabid pemerintahan Desa DPMD Bengkalis saat mengikuti rapat klarifikasi di lantai II kantor Camat Bengkalis pasca disegelnya kantor Desa Kuala Alam oleh ratusan warga masyarakat setempat, Selasa 4 Februari 2020 kemarin.
zxc1
"Saya memberikan saran agar kepala Desa menjalin komunikasi dan merubah gaya kepemimpinan. Kepada Kadus untuk lebih banyak di Dusun masing masing, supaya untuk menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pimpinan," ungkap Rinaldi Eka Wahyu.
Kepala Desa dan BPD, lanjut Rinaldi harus menyatakan sikap. Dikarena untuk menggantikan Kepala Desa ada ketentuan yang mengaturnya sesuai peraturan perundangan undangan yang berlaku.
"Apa yang terjadi hari ini adalah bentuk evaluasi agar Kades mengkoreksi diri, dan harus lebih mengayomi. Kami mengharapkan agar tidak terjadi kembali penyegelan kantor Pemerintah Desa," ungkap Rinaldi lagi.
zxc2
Sementara itu, Camat Bengkalis Ade Suwirman menyampaikan bahwa, dari yang telah apa disampaikan dapat dibuat kesimpulan bahwa masyarakat keberatan dengan sikap Kepala Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan.
"Diharapkan agar Kepala Desa tidak melakukan pengurangan honor perangkat sampai ke RT dan RW. Diminta kepada Kepala Desa untuk bersinergi dengan BPD dan Masyarakat, serta dapat melibatkan semuanya dalam setiap pelaksanaan kegiatan," ucap Camat Bengkalis Ade Suwirman.
Camat juga mengajak Kepala Desa dan warga Masyarakat Kuala Alam untuk meninggalkan Pro-Kontra demi kepentingan masyarakat banyak, jadikan kejadian ini sebagai sarana untuk koreksi diri.
Disamping itu, dalam keputusan rapat klarifikasi yang diselenggarakan di kantor Camat Bengkalis tersebut, telah menemukan kata sepakat untuk berdamai para pihak BPD, Dusun, RW, RT dan Masyarakat dengan Kepala Desa Kuala Alam.
1. Kepala Desa mengembalikan tugas pokok dan fungsi Kepala Dusun sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
2. Kepala Desa harus menampung aspirasi dari masyarakat, RT/RW dan dusun dalam menentukan skala prioritas pembangunan desa.
3. Kepala Desa harus berkomitmen dan konsisten terhadap hasil musyawarah terkait penyusunan APBDesa yang sudah dibahas dan disepakati bersama BPD.
4 Kepala Desa harus menindaklanjuti delapan dari sembilan tuntutan masyarakat yang tertuang dalam berita acara musyawarah dusun tanggal 26 Januari 2020, kecuali poin ke empat.
5. Apabila dikemudian hari terjadi kembali masalah yang sama, maka berita acara ini dapat ditinjau kembali. (R24/Hari)