Kejati Riau Tetapkan Direktur PT SAP dan PPTK Sebagai Tersangka Korupsi Video Wall
RIAU24.COM - Kasus dugaan korupsi Video Wall di Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru akhirnya menemui titik terang, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Kejati Riau, Mia Amiati didampingi Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azizi menyebutkan kedua tersangka adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Direktur CV Solusi Arya Prima (SAP).
"Kita tetapkan dua tersangka, VH selaku PPTK dan AM selaku penyedia barang dan juga Direktur PT SAP," sebut Mia, Kamis, 6 Februari 2020 siang.
Keduanya sambunga Mia, bertanggung jawab atas kerugian negara Rp3,96 miliar. Saat ini pihak Kejati Riau tengah melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini pihak Kejati Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang.
Termasuk salah satunya Kepala Diskomifotik Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra. Dan juga turut diperiksa mantan Plt BPKAD, Alex Kurniawan, dan mantan Kepala Inspektur, Azmi, serta Sektetaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, M Noer MBS, juga telah dimintai keterangan oleh penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejati Riau.
Seyogyanya, Pengadaan Video Wall ini bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai smart city.
Dana dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Pekanbaru 2017 sebesar Rp4.448.505.418.