Kejati Terima SPDP Dugaan Korupsi Pipa Transmisi di Inhil, Wabup Bengkalis Jadi Tersangka
RIAU24.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengakui telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Inhil yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2013 yang melibatkan Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad.
Disampaikan Kepala Kejati Riau, Mia Amiati, Kamis, 6 Februari 2020 siang, surat SPDP tersebut masuk pada tanggal 3 Februari 2020 kemarin.
"Kemarin (Senin_red) kita terima SPDP atas kelanjutan dari perkara pipa transmisi di Bengkalis," sebut Mia, didampingi Aspidsus Kejati Riau Hilman Azizi.
"Jadi sudah ada langkah karena berdasarkan yang terungkap di persidangan, adanya peran serta wakil itu (Wabup Bengkalis, red) jadi akhirnya dijadikan tersangka sekarang," sambung Kajati Riau.
Diterangkan pihaknya saat ini tengah menunggu tindak lanjut pengiriman berkas perkara, untuk itu pihaknya masih akan terus memantau perkembangannya. "Sejauh ini baru satu SPDP yang kita terima," pungkasnya.
Untuk diketahui, perkara ini berawal dari proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013, yang menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.