Dua Kali Mangkir Dipanggil, Wakil Bupati Bengkalis Terancam Dijemput Paksa
Hakim menyebut ketiganya telah menimbulkan kerugian negara Rp2,6 miliar lebih. Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.