Astaga, Polisi Tangkap Warga Desa Lembah Dusun Gading, Karena Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil
![Seorang pria berinisial DSL (29) warga Desa Lembah Dusun Gading Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap polisi (foto/Rou)](https://portal.riau24.com/news/20200210/riau24_1581345706.jpg)
Seorang pria berinisial DSL (29) warga Desa Lembah Dusun Gading Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap polisi (foto/Rou)
Setelah mengetahui kejadian tersebut, Ayah Bunga kaget dan langsung menanyakan hal tersebut kepada Bunga. Dan akhirnya, Bunga mengakui bahwa pada bulan September 2019 yang lalu tepatnya di Seberang Air Molek, dirinya pernah di paksa oleh DSL untuk melakukan persetubuhan.
Baca juga: Dihadiri Gubernur, Ketua DPRD Riau dan Ribuan Masyarakat, Golkar Inhu Gelar Jalan Sehat Minggu Besok
Atas Kejadian tersebut Ayah Bunga melaporkan ke Polsek Pasir Penyu dan sekira pukul 16.00 WIB, DSL diketahui keberadaannya dan seketika itu juga dilakukan penangkapan dan setelah diinterogasi DSL mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap Bunga di kebun sawit.
"Kini Pelaku diamankan di Mapolsek Pasir Penyu guna proses hukum lebih lanjut," tutup Misran. (R24/Rou)