Astaga, Polisi Tangkap Warga Desa Lembah Dusun Gading, Karena Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil
RIAU24.COM - INHU- Seorang pria berinisial DSL (29) warga Desa Lembah Dusun Gading Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap polisi, Sabtu 8 Februari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan tersebut karena DSL telah menghamili anak dibawah umur, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berstatus pelajar.
zxc1
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui Ps Paur Humas Aipda Misran saat dikonfirmasi Senin 10 Februari 2020 membenarkan terkait penangkapan tersebut.
Dijelaskannya, pengkapan bermula
pada hari Sabtu 1 Februari 2020 sekira pukul 11.00 WIB, Ibunya membawa Bunga pergi berobat ke dokter Rudi karena sering mengalami keluhan pusing - pusing dan demam.
Hasil pemeriksaan dokter Rudi memberikan rujukan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari dan setelah dilaksanakan pemeriksaan di RSUD ternyata Bunga yang masih dalam status bersekolah tersebut sudah hamil 4 bulan.
zxc2
Setelah mengetahui kejadian tersebut, Ayah Bunga kaget dan langsung menanyakan hal tersebut kepada Bunga. Dan akhirnya, Bunga mengakui bahwa pada bulan September 2019 yang lalu tepatnya di Seberang Air Molek, dirinya pernah di paksa oleh DSL untuk melakukan persetubuhan.
Atas Kejadian tersebut Ayah Bunga melaporkan ke Polsek Pasir Penyu dan sekira pukul 16.00 WIB, DSL diketahui keberadaannya dan seketika itu juga dilakukan penangkapan dan setelah diinterogasi DSL mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap Bunga di kebun sawit.
"Kini Pelaku diamankan di Mapolsek Pasir Penyu guna proses hukum lebih lanjut," tutup Misran. (R24/Rou)