MAKI Tuntut Hasto Kritiyanto Dijadikan Tersangka Kasus Harun Masiku, KPK: Ada Kemungkinan Tersangka Baru
Dalam kesempatan itu, Ali membantah menghentikan pengembangan penyidikan kasus ini seperti yang dituduhkan MAKI. Menurutnya, KPK tetap melanjutkan penyidikan perkara ini. Karena itu, pihaknya meminta hakim menolak praperdilan yang diajukan MAKI.
"KPK membantah bahwa ada penghentian terkait dengan perkara tersebut, yang ada tetap berjalan, sampai hari ini," ujar Ali.
Seperti diketahui, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sebagai penerima suap. Sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan kader PDIP Harun Masiku dan Saeful Bahri. Harun yang masih buron diduga memberikan janji suap Rp900 juta ke Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu. ***