Sepakat, Tagihan PJU Pekanbaru Telah Ditetapkan, Segini Besarannya
RIAU24.COM - Pemko Pekanbaru dan PLN telah menandatangani kesepakatan nilai tagihan listrik penerangan jalan umum (PJU) tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp138 miliar. Sebelum difasilitasi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, kedua belah pihak saling klaim mengenai tagihan listrik PJU yang harus dibayar.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru El Syabrina usai penandatanganan kesepakatan tagihan PJU di Aula Kejari, Selasa (11/2/2020), mengatakan, tagihan PJU Pemko Pekanbaru sebesar Rp138 miliar. Tagihan listrik PJU itu akan dibayar dengan cara dicicil.
"Dengan ditandatangani kesepakatan ini, kami komitmen dengan yang disepakati," ujarnya.
Pada 2018 dan 2019, tagihan PJU mencapai Rp12 miliar tiap bulan. Tahun ini, tagihan PJU per bulan antara Rp6 miliar hingga Rp7 miliar.
Kesempatan yang sama, General Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru Himawan Sutanto mengatakan, nota kesepahaman telah ditandatangani dengan Pemko Pekanbaru dan Kejari Pekanbaru. Tagihan PJU yang harus dibayar Pemko Pekanbaru untuk tahun 2018 dan 2019 serta bulan berjalan.
"Tagihan 2018 dan 2019 sudah kami verifikasi dan pengecekan di lapangan. Sehingga, tercapai kesepakatan hari ini," ungkapnya.
Angkan tagihan PJU sudah diperoleh. Setelah ini, tagihan PJU tidak boleh lagi dua versi.
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) sudah bekerja keras menekan tagihan PJU dengan berbagai programnya. Hasilnya, tagihan PJU sangat signifikan.
Saat ini, tagihan listrik tanpa meteran (non meterisasi) sekitar Rp6,2 miliar per bulan. Sedangkan tagihan PJU dengan meterisasi Rp1,2 miliar per bulan.
"Totalnya Rp7,3 miliar tiap bulan saat ini. Tagihan ini sudah jauh dari tagihan pada 2018 dan 2019," ucap Himawan. (R24/put)