Pekan Depan JPU Bengkalis Bacakan Tuntutan Empat Terdakwa 43 Kg Sabu
RIAU24.COM - BENGKALIS- Gelar sidang perkara barang bukti narkoba jenis sabu 43 Kg di Desa Dompas, Kec. Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis dengan 4 orang terdakwa, saat ini sudah masuk dalam agenda tuntutan daro Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Pidum Kejari Bengkalis, Iwan Roy Charles SH, M.H, dikarenakan perkara tersebut dari Mabes Polri, maka yang menyusun tuntutan dari Kejaksaan Agung.
zxc1
“Kita agendakan, untuk bacaan tuntutan dari JPU pada hari Kamis (20/02/20) pekan depan,"ujar Kasi Pidum Iwan Roy Carles, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu 12 Februari 2020 petang kamarin.
“Perkara peredaran narkoba merupakan jaringan internasional ini terungkap pada tanggal 21 Juli 2019 lalu. Saat itu jajaran Mabes Polri melakukan pengejaran terhadap dua mobil jenis Avanza dan jenis Russ, karena diduga membawa narkoba jenis sabu," ungkapnya.
zxc2
Pada awalnya satu mobil yang di belakang dengan merk Avanza berhasil ditangkap di kawasan Desa Dompas, Kec. Bukit Batu, dengan berisikan 3 orang yakni Abdul Kholid, Ridwan alias Pak Ci dan Syafruddin.
Ketika itu, diterangkan Iwan Roy, sebagian polisi terus mengejar mobil yang didepannya merk Trios meski tersangka di dalam mobil sempat membuang koper berisikan sabu di pinggir jalan. Namun berhasil diamankan beserta dua orang bernama Muhamad Rasyid dan Hedri Hermansyah. Dan sekaligus mengamankan mobil tersebut.
Koper yang dibuang tersangka tersebut, ternyata isinya berupa narkoba jenis sabu dengan berat 43 Kg. Sehingga atas perkara tersebut, sejumlah barang bukti beserta 4 tersangka di bawa ke Mabes Polri untuk dilakukan proses hukum.
“Disebabkan perkara ini masuk wilayah hukum Bengkalis, sehingga setelah perkara P21 pelimpahan dari Mabes Polri ke Kejagung, maka pelimpahan berkas P21 ini dilimpahan ke Kejari Bengkalis untuk kita sidangkan ke PN Bengkalis," pungkas Kasi Pidum. (R24/Hari)