Pembangunan Tol Pekanbaru-Dumai Telan Korban, ini Penjelasan Hutama Karya
RIAU24.COM - Seorang pekerja bernama Aprianto Manik tewas tertimpa alat berat. Diketahui, Aprianto merupakan pekerja dari sub-kontraktor PT Grant Surya Pondasi (PT GSP) proyek Jalan Tol Pekanbaru-Dumai yang dibangun oleh PT Hutama Karya (HK).
Atas meninggalnya Aprianto, Pihak HKI sendiri menyampaikan duka cita atas kecelakaan yang terjadi di proyek pembangunan JTTS Ruas Pekanbaru-Dumai pada Senin 10 Februari 2020 lalu itu.
PT HK Infrastruktur (HKI) selaku kontraktor pelaksana pembangunan jalan tol ini telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib dan bersama-sama telah melakukan investigasi lebih lanjut. HKI sendiri sedang menanti investigasi dari Disnaker Provinsi Riau terkait hal tersebut.
"Perlu kami sampaikan bahwa kecelakaan tersebut terjadi di lokasi proyek yang sedang dikerjakan oleh HKI, dimana berawal dari PT Grant Surya Pondasi (PT GSP) yang hendak memobilisasi alat menuju lokasi pekerjaan. Sesuai prosedur Quality & Keselamatan HKI, sebelum proses mobilisasi tersebut diwajibkan untuk dilakukan inspeksi bersama oleh HKI, vendor, konsultan dan pemilik pekerjaan untuk menilai kelayakan alat yang akan bekerja. Namun sebelum inspeksi tersebut dilakukan, alat di-setting oleh korban dan terjadilah kejadian yang tidak diinginkan tersebut," jelas Sekretaris Perusahaan PT HKI, Alfa Haga Rachmady dalam keterangan rilisnya.
Sementara itu, Muhammad Fauzan, SEVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya mengatakan Hutama Karya yang merupakan BUMN yang bergerak di industri pengembangan infrastruktur sangat menaruh perhatian dengan penerapan K3 di setiap lingkungan kerja.
"Kami sangat concern dengan penerapan K3 pada setiap lingkungan kerja di Hutama Karya baik di kantor pusat maupun di proyek, terutama di proyek strategis nasional yang melibatkan banyak pihak. Misi kami menciptakan safety culture di lingkungan perusahaan. Tentu dengan kejadian ini kami akan meminta kontraktor yang terlibat dengan proyek ini untuk mengevaluasi kembali prosedur kerja yang diterapkan oleh vendor/sub-kontraktor mereka," jelas Muhammad Fauzan.