Ada Dana BOS, Gaji Guru Honorer Bisa Rp 2,8 Juta per Bulan, Berikut Rinciannya
RIAU24.COM - JAKARTA - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Banten, berharap porsi maksimum 50 persen dana BOS (bantuan operasional sekolah) untuk gaji guru honorer akan meningkatkan mutu pendidikan
"Kami yakin kenaikan honor guru non-PNS melalui dana operasional sekolah (BOS) itu dapat memacu peningkatan mutu pendidikan," kata Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Lebak Ahmad Firdaus di Lebak, Banten, Jumat (14/2/2020) kemarin seperti dilansir JPNN.com.
Kenaikan honor tersebut, katanya, tentu sangat positif untuk menunjang kesejahteraan dan kehidupan para guru honorer yang mengajar di sekolah madrasah, baik sekolah itu berstatus negeri maupun swasta.
Pengalokasikan honor guru dari dana BOS, ujar dia, sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana sekolah madrasah bersangkutan.
Namun, katanya, guru honorer itu maksimal menerima kenaikan gaji, untuk madrasah negeri sekitar 30 persen dan swasta 50 persen, dari sebelumnya.
Menurut dia, apabila kenaikan honor itu di atas ketentuan maka harus ada rekomendasi dari pejabat Kementerian Agama setempat.