Terkuak Lagi! Omnibus Law RUU Cipta Kerja Ternyata Hapus Pidana Monopoli Dagang
Dalam UU tersebut diatur mengenai aturan main dan sanksi bagi yang melanggarnya. Seperti pada Pasal 45 disebutkan sanksi untuk pelaku usaha yang memonopoli dagang.
Sedangkan Pasal 48 menyebutkan:
1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25 miliar dan setinggi-tingginya Rp100 miliar atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5 miliar dan setinggi-tingginya Rp 25 miliar atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 bulan.
3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1 miliar dan setinggi-tingginya Rp 5 miliar, atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 bulan.
Pasal 4 yaitu melarang pengusaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.