Menu

Kapolres Bengkalis Benarkan Anggotanya Ditangkap BNN Pusat, Diduga Selundupkan 10 Kilogram Sabu dan 60 Ribu Ekstasi

Dahari 18 Feb 2020, 14:48
Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 10 kilogram dan 60 Ribu butir pil ekstasi diduga seorang oknum anggota Polres Bengkalis terlibat (foto/Hari)
Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 10 kilogram dan 60 Ribu butir pil ekstasi diduga seorang oknum anggota Polres Bengkalis terlibat (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 10 kilogram dan 60 Ribu butir pil ekstasi, Senin, 17 Februari 2020 sekira pukul 21.30 WIB malam kemarin.

Pengungkapan yang dilakukan BNN Pusat bersama Bea Cukai tersebut di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bukit Timah Kota Dumai tepatnya di Depan Alfa Mart, Bukit Timah, Kota Dumai.

zxc1

Petugas turut mengamankan empat pelaku yang diduga membawa narkotika tersebut, bahkan salah satu pelaku diketahui merupakan personil Polres Bengkalis berinisial Brigadir RA bertugas di Polsek Rupat.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto S.IK MH ketika dikonfirmasi Riau24.com, Selasa 18 Februari 2020 lewat via selulernya membenarkan dengan pengungkapan yang melibatkan satu orang anggotanya tersebut.

zxc2

"Silahkan konfirmasi ke BNN kalau ada anggota Bengkalis betul. Diamankan BNN Kalau posisinya yang bersangkutan saya belum tahu persis," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto.

Disinggung apakah anggota yang masih berpangkat brigadir tersebut bertugas di Polsek Rupat. Kapolres Bengkalis juga membenarkan hal tersebut,"Betul," singkat Kapolres.

Sementara itu, dalam video yang diterima Riau24.com, saat proses penangkapan Brigadir RA saat itu terlihat masih mengenakan baju kaos yang bertuliskan Polisi tengah diperiksa petugas dengan tangan ter borgol. Disamping itu Vidio tersebut juga sempat terdengar beberapa kali suara tembakan dari aparat. (R24/Hari)