Pembobol Kantor Desa Lalang Kabung Diringkus Polisi
Pelaku, kata Kapolres Pelalawan Hasyim yang didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Aksi pembobolan kantor desa tersebut terjadi pada 13 Februari lalu. Modus pelaku dengan mencongkel jendela kantor desa dan kemudian menggasak isi kantor.
"Barang bukti yang diamankan berupa 3 unit laptop, 1 note book, kamera, 1 unit GPS dan perlengkapan lain," pungkasnya. (R24/Ardi)
Aksi pembobolan kantor desa tersebut terjadi pada 13 Februari lalu. Modus pelaku dengan mencongkel jendela kantor desa dan kemudian menggasak isi kantor.
"Barang bukti yang diamankan berupa 3 unit laptop, 1 note book, kamera, 1 unit GPS dan perlengkapan lain," pungkasnya. (R24/Ardi)