10 Napi Terpidana Mati Kasus Narkotika di Lapas IIA Bengkalis, Ini Penjelasan Kalapas
RIAU24.COM - BENGKALIS- Sebanyak 10 orang terpidana mati, perkara narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Lapas IIA Bengkalis yang hingga saat ini belum diketahui kapan akan dieksekusi.
Kepala Lapas IIA Bengkalis, Edi Mulyono, AMd.IP., S.Sos, SH, MH menyampaikan, bahwa Lapas ada tiga kualifikasi, yakni Lapas Scurity Minimum, Scurity Medium dan Scurity Maksimum. Sedangkan Lapas IIA Bengkalis kelasnya masih Scurity Medium.
zxc1
"Jadi bagi yang terpidana mati itu, akan ditindaklanjuti ke Lapas Maksimum Scurity. Sehingga mau tidak mau tetap dipindahkan, tinggal menunggu petunjuk dari Kanwil Kemenkumham Riau, kapan waktunya akan dilaksanakan pemindahan ini," ungkap Edi Mulyono kalapas yang baru menjabat ini, Kamis 20 Februari 2020.
Lanjut mantan Kalapas Tebing Tinggi Medan kembali menyebutkan, semua warga binaan di Lapas Bengkalis bisa merubah prilaku mereka lebih baik. Sebab sekarang ini refitilasi binaan itu prilaku warga binaan bisa berubah.
zxc2
Diketahui, sebanyak 10 Napi narkoba yang telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang berada di Lapas Bengkalis diantaranya Juliar, Dedi Purwanto, M. Hanafi, Rico Fernando, Andi bin Basri, M. Dahlan, Suci Ramadianto, Rozali dan Iwan Irawan. (R24/Hari)