Dinilai Sudah Melenceng, Guru Besar UI Sebut Sebaiknya Pemerintah Tarik Kembali Omnibus Law RUU Ciptaker
RIAU24.COM - Hingga saat ini, sorota terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, terus menjadi-jadi. Selain dinilai banyak merugikan buruh, aturan itu tambah disorot terkait adanya salah satu pasal yang menyebutkan Pemerintah Pemerintah (PP) bisa merubah aturan yang dimuat dalam undang-undang (UU).
Karena dinilai telah melenceng dari keinginan presiden, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juawana menyarankan kepada pemerintah untuk menarik kembali draf yang telah diserahkan ke DPR tersebut.
Terkait hal ini, Staf khusus Presiden, Dini Purwono, menyatakan Pasal 170 RUU Cipta Kerja (Ciptaker) salah konsep atau misunderstood instruction. Dalam hal ini, yang patut disayangkan adalah para drafter.
Ternyata, pernyataan itu mendapat sorotan lagi dari Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juawana.
"Pernyataan Staf Khusus tersebut berarti para drafter tidak secara tuntas memahami apa yang dicanangkan dan diinginkan oleh Presiden saat beliau memunculkan ide Omnibus Law," terang pria yang akrab disapa Prof Hik ini, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat 21 Februari 2020.
Menurutnya, drafter dapat diibaratkan sebagai tukang jahit. Sebagai tukang jahit tentu harus mengikuti apa yang diminta oleh pelanggan. Hal ini karena yang akan menggunakan adalah pelanggan, bukan si tukang jahit.