Pasang Lampu Jalan Wajib Kantongi Rekom Dishub, Ini Penjelasannya
RIAU24.COM - PEKANBARU - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mengakui beberapa kali telah menerima laporan perihal tindak kejahatan dan kriminal akibat minimnya penerangan jalan umum di Kota Pekanbaru.
Untuk itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso mengingatkan kepada masyarakat jika ada penambahan penerangan jalan umum terlebih dahulu mengantongi rekomendasi dari Dinas Perhubungan.
“Untuk penambahan lampu jalan harus mengantongi rekom dari Dishub kota Pekanbaru,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (22/2/2020)
Ditambahkan Yuliarso, pihaknya secara bertahap memastikan akan melakukan penambahan titik-titik lampu jalan yang belum terpasang.
“Semua wilayah otonomi Pekanbaru akan kita penuhi, tapi ini akan kita lakukan tenunya secara bertahap,” ungkap.