Rakor Pembahasan RDTR, Bupati Alfedri Paparkan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura
“Karena itulah, perlunya percepatan penyusunan RDTR ini sebagai dasar perizinan pemanfaatan ruang, dengan mengutamakan kabupaten dan kota tujuan investasi, dalam mendukung kemudahan berusaha melalui pelaksanaan perizinan investasi terpadu secara daring atau OSS,” harapnya.
Ia juga berharap RDTR tersebut dapat segera ditetapkan dan dapat digunakan menjadi instrumen pengendalian dalam pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura, dan sinkron dengan kebijakan sektoral dan pusat. Sehingga percepatan pengesahan Ranperda menjadi PERDA akan menjadi dasar hukum nantinya dalam pengembangan kawasan.
Selain itu Alfedri juga menjelaskan tujuan dari zonasi BWP yaitu mewujudkan aspek keruangan yang harmonis antara budaya, wisata dan lingkungan Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura, yang secara administratif merupakan bagian dari Kecamatan Siak dan Kecamatan Mempura, dengan luas 5.852,82 Ha dan terbagi dalam 7 Kampung dan 3 Kelurahan. Dalam rancangan tersebut, BWP Perkotaan Siak Sri Indrapura terbagi menjadi empat Sub BWP diantaranya Kawasan Cagar Budaya, pusat pemerintahan Kabupaten Siak, perekonomian Pasar Belantik, serta kawasan wisata dan perekonomian.
Baca juga: Cooling System Pilkada Serentak 2024 Polsek Siak Serukan Ajakan Sukseskan Pilkada Dengan Aman
Selain itu Alfedri juga menjelaskan tujuan dari zonasi BWP yaitu mewujudkan aspek keruangan yang harmonis antara budaya, wisata dan lingkungan Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura, yang secara administratif merupakan bagian dari Kecamatan Siak dan Kecamatan Mempura, dengan luas 5.852,82 Ha dan terbagi dalam 7 Kampung dan 3 Kelurahan. Dalam rancangan tersebut, BWP Perkotaan Siak Sri Indrapura terbagi menjadi empat Sub BWP diantaranya Kawasan Cagar Budaya, pusat pemerintahan Kabupaten Siak, perekonomian Pasar Belantik, serta kawasan wisata dan perekonomian.