Rakor Pembahasan RDTR, Bupati Alfedri Paparkan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura
Sedangkan Zona penyangga ungkapnya berupa ruang hijau dan tidak berfungsi untuk kepentingan komersial. Dimana zona penyangga ditentukan berdasarkan kebutuhan perlindungan zona inti, dan terhadap gangguan atau ancaman terhadap Benda, Bangunan, Struktur, Situs, dan Kawasan Cagar Budaya. (R24/Lin)