Kejari Siak Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Tahun 2019
RIAU24.COM - SIAK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak musnahkan barang bukti kejahatan selama 2019 yang telah ada keputusan dari pengadilan sesuai aturan, yakni yang memiliki ketetapan hukum, Selasa (25/02/2020).
Baca juga: Polsek Siak Hulu Dekat dengan Masyarakat, Gelar Jum'at Curhat Dengarkan Keluhan dan Jalin Sinergi
zxc1
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Aliansyah SH,MH, mengatakan bahwa barang bukti tersebut hasil pengungkapan selama 2019 dengan berbagai tindak kejahatan pidana umum (Pidum).