Menu

Keberadaan Dinas Pertanian di Bengkalis Dinilai 'Siluman', Apalagi Tidak Miliki Payung Hukum

Dahari 26 Feb 2020, 09:31
Keberadaan Perangkat Daerah (PD) Dinas Pertanian di Kabupaten Bengkalis dinilai “siluman” alias ilegal (foto/Hari)
Keberadaan Perangkat Daerah (PD) Dinas Pertanian di Kabupaten Bengkalis dinilai “siluman” alias ilegal (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Keberadaan Perangkat Daerah (PD) Dinas Pertanian di Kabupaten Bengkalis dinilai “siluman” alias ilegal karena tidak memiliki payung hukum yang kuat.

Karena dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019, tidak ada Dinas Daerah yang bernama Dinas Pertanian.

zxc1


“Perda Nomor 7 Tahun 2019 ini merupakan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis. Silahkan baca, tidak ada yang namanya Dinas Pertanian,” ucap Sekretaris Badan Anti Korupsi (BAK) Lembaga Investigasi Penyelamat Uang Negara (LIPUN) Riau, Wan M Sabri kepada wartawan, Rabu 26 Februari 2020.
Halaman: 12Lihat Semua