Keberadaan Dinas Pertanian di Bengkalis Dinilai 'Siluman', Apalagi Tidak Miliki Payung Hukum
RIAU24.COM - BENGKALIS- Keberadaan Perangkat Daerah (PD) Dinas Pertanian di Kabupaten Bengkalis dinilai “siluman” alias ilegal karena tidak memiliki payung hukum yang kuat.
Baca juga: Cek Senjata Api dan Non Senjata Api, Lapas Bengkalis Siap Antisipasi Segala Bentuk Kamtib
zxc1
Baca juga: Komisi I Kunker ke Pemprov Bahas Perkembangan Pembangunan Proyek Jembatan Bengkalis - Sumatra
“Perda Nomor 7 Tahun 2019 ini merupakan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis. Silahkan baca, tidak ada yang namanya Dinas Pertanian,” ucap Sekretaris Badan Anti Korupsi (BAK) Lembaga Investigasi Penyelamat Uang Negara (LIPUN) Riau, Wan M Sabri kepada wartawan, Rabu 26 Februari 2020.