Menu

Keberadaan Dinas Pertanian di Bengkalis Dinilai 'Siluman', Apalagi Tidak Miliki Payung Hukum

Dahari 26 Feb 2020, 09:31
Keberadaan Perangkat Daerah (PD) Dinas Pertanian di Kabupaten Bengkalis dinilai “siluman” alias ilegal (foto/Hari)
Keberadaan Perangkat Daerah (PD) Dinas Pertanian di Kabupaten Bengkalis dinilai “siluman” alias ilegal (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Keberadaan Perangkat Daerah (PD) Dinas Pertanian di Kabupaten Bengkalis dinilai “siluman” alias ilegal karena tidak memiliki payung hukum yang kuat.

Karena dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019, tidak ada Dinas Daerah yang bernama Dinas Pertanian.

zxc1

“Perda Nomor 7 Tahun 2019 ini merupakan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis. Silahkan baca, tidak ada yang namanya Dinas Pertanian,” ucap Sekretaris Badan Anti Korupsi (BAK) Lembaga Investigasi Penyelamat Uang Negara (LIPUN) Riau, Wan M Sabri kepada wartawan, Rabu 26 Februari 2020.

Dikatakannya, dalam Perda Nomor 7 Tahun 2019 tersebut telah terjadi perubahan nomenklatur sejumlah PD. Salah satu PD yang berubah adalah Dinas Pertanian menjadi Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan.

zxc2


Anehnya, lanjut Wan Sabri, saat pelantikan bulan Januari 2020 lalu, perubahan nomenklatur ini tidak diiringi dengan pelantikan para pejabat yang ada di Dinas Pertanian tersebut.

“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu saja, yang berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pejabat yang ada didalamnya dilantik. Ini dari Dinas Pertanian menjadi Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan, bisa dikatakan terjadi perubahan total kok tidak dilakukan pelantikan dengan nomenklatur  yang baru,” beber Wan Sabri.

Sambung Wan Sabri, sebenarnya, anggaplah  Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan tersebut  merupakan PD baru dan belum diterapkan dengan berbagai alasan, itu tidak ada masalah. Sama halnya dengan Dinas Perkebunan yang baru muncul dalam Perda Nomor 7 sampai sekarang belum direalisasikan.

“Namun bukan berarti Dinas Pertanian tetap ada, itu salah karena sudah jelas-jelas tidak ada yang namanya Dinas Pertanian dalam Perda Nomor 7 tersebut,” ucap Wan Sabri lagi.

Masih menurut Wan Sabri, karena Dinas Pertanian ini merupakan dinas “siluman”, maka seluruh pembiayaan yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan Dinas Pertanian juga siluman alias tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Semua, termasuk biaya perjalanan dinas Kepala Dinas dan bisa menjadi persoalan hukum,” ujarnya lagi.

Terpisah, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Bengkalis, Rahmat saat dikonfirmasi mengakui adanya persoalan tersebut.

Namun, pihaknya sudah ada solusi alias keputusan. Hanya saja belum bisa diekspos karena terlebih dahulu akan disampaikan ke pimpinan dalam rapat terbatas nantinya.

“Nanti setelah kita sampaikan ke pimpinan baru akan diekspos,” ucap Rahmat. (R24/Hari)