Terlibat Korupsi Pemukiman Di Inhil, Dua Oknum ASN Pemprov Riau Ditahan
Saat itu tersangka J merupakan Kuasa Pengguna Anggara (KPA), sedangkan D merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut.
Sebelum ditahan, kata dia, kedua tersangka diperiksa kesehatannya oleh tim medis. Selain itu, seluruh kelengkapan administrasi tahap II juga tak luput dari pemeriksaan Jaksa.
"Hasilnya, keduanya dinyatakan sehat. Keduanya dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan," kata dia.
Usai tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Dia menargetkan, dalam waktu dekat para pesakitan itu akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Ada 10 Jaksa yang bertindak sebagai Penuntut Umum. Empat orang dari Kejati, dan 6 orang dari Kejari Inhil," pungkas Muspidauan.
Dalam kasus ini, juga melibatkan tiga tersangka dari pihak swasta yakni MS dan GT selaku rekanan proyek dari PT Bahana Prima Nusantara (BPN), serta MSH selaku konsultan pengawasan dari CV Saidina Consultant. Keduanya telah ditahan pada pekan lalu.