Penyerang Novel Baswedan Hanya Dijerat Pasal Pengeroyokan, Kuasa Hukum Sebut Penyidikan Polisi Penuh Kejanggalan
RIAU24.COM - Tim Advokasi penyidik KPK Novel Baswedan, akhirnya angka suara terkait proses penyidikan dalam perkara penyiraman air keras terhadap kliennya itu. Pasalnya, banyak hal yang dinilai janggal, sehingga tim advokasi Novel menilai pihak Kepolisian tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya.
Apalagi, kedua tersangka pelaku penyiraman air keras itu hanya dikenakan pasal 170 KUHP alias pengeroyokan, sehingga dinilai terlalu ringan.
Seperti dilontarkan anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa, pihaknya melihat ada sejumlah kejanggalan selama proses penyidikan, yang disebut Komnas HAM sebagai bentuk abuse of process.
"Di antaranya barang bukti yang hilang atau berkurang, yaitu cangkir dan botol yang diduga digunakan pelaku sebagai alat yang menyiram tidak disimpan dan didokumentasikan dengan baik," lontarnya, dalam siaran pers, Selasa (26/2/2020) tadi malam.
Dilansir kompas, berdasarkan hal itu, pihaknya menilai polisi memunculkan kesan tidak terdapat bukti. Tak hanya itu, rekaman CCTV, data pengguna telepon dan saksi-saksi, juga tidak seluruhnya diambil dan didengar keterangannya.
Selain itu, tambah Alghiffari, Polisi juga tidak menjelaskan hubungan kedua tersangka yang telah ditangkap dengan bukti-bukti yang didapat pada periode awal penyidikan.