Akhirnya, China Larang Perdagangan dan Konsumsi Satwa Liar Menyusul Wabah Covid-19
Mereka yang tertangkap mengabaikan larangan itu akan didenda hingga Rp 41 juta (20.000 Yuan) untuk konsumsi hewan yang dilindungi, Rp 4,1 juta (2.000 Yuan) untuk hewan yang tidak dilindungi dan toko yang menyajikan daging yang dilindungi akan dikenakan denda hingga Rp 101 juta (50.000) Yuan).
R24/DEV