Tak Sanggup Sewa Lapak di STC, Ini Solusi Pemko Pekanbaru Untuk Pedagang
RIAU24.COM - PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru tetap memberikan solusi bagi pedagang Sukaramai yang tidak memiliki kios dan belum sanggung menyewa di dalam gedung Sukaramai Trade Center (STC).
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru memberikan pilihan kepada pedagang di Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang tidak bisa menyewa kios di Sukaramai Trade Center (STC) untuk pindah ke pasar-pasar yang dikelola Pemerintah Kota Pekanbaru.
Kadisperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, di pasar tradisional para pedagang tidak perlu membayar sewa, hanya uang retribusi yang jauh lebih murah daripada STC.
"Pedagang yang tidak sanggup bayar atau tidak dapat tempat di STC kita akan usahakan untuk tempatkan di pasar-pasar tradisional, seperti Pasar Limapuluh. Nanti kita buatkan posko pengaduan di STC, mereka silahkan melapor," ujarnya, Jumat, (28/2/2020).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menghitung kapasitas di pasar-pasar tradisional yang akan menampung pedangang di TPS.
"Tapi pedagangnya yang betul-betul disini, jangan pedagang dari yang lain-lain. Nanti kita verifikasi lagi," pungkasnya. (R24/put)