Menu

Tak Tahu Pembunuh Bayaran yang Disewa Ternyata Polisi, Mantan Bintang Film Dewasa Ini Ditangkap

Riki Ariyanto 29 Feb 2020, 02:12
Katrina Danforth mantan bintang film dewasa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara (foto/int)
Katrina Danforth mantan bintang film dewasa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara (foto/int)

RIAU24.COM - Sabtu 29 Februari 2020, Katrina Danforth mantan bintang film dewasa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Hal itu gara-gara Katrina dengan nama panggung Lynn Passion menyewa seorang pembunuh untuk membunuh mantan pacarnya.

zxc1

Dilansir dari Okezone, pengadilan Idaho pada 25 Februari 2020 memvonis Katrina Danforh bersalah. Dan Katrina mengaku bersalah atas dua tuduhan menyewa untuk melakukan pembunuhan.

Dalam dokumen pengadilan yang dilaporkan Sputnik, Jumat (28/2/2020) Katrina Danforth mendapat kontak pembunuh bayaran dari seorang kenalan. Katrina Danforth kemudian menyewa jasa itu dengan bayaran USD5.000 (sekira Rp71 juta). Dengan tujuan membunuh mantan pacar yang juga ayah dari satu anaknya.

zxc2

Hanya saja Danforth tak tahu pembunuh bayaran tersebut merupakan seorang polisi yang menyamar. Penyelidik menyebut Danforth tak peduli jika orang lain terluka dalam upaya pembunuhan itu selama anaknya selamat.

Stasiun televisi KHQ melaporkan Danforth mengirim USD2.500 sebagai uang muka kepada si pembunuh yang merupakan polisi sedang menyamar. Beberapa hari kemudian mengiriminya sebuah kartu ucapan “terima kasih”.

Danforth selanjutnya ditangkap oleh polisi pada Desember 2018, dirinya terkejut dan tidak tahu mengapa dia ditahan. "Aku benar-benar tidak tahu," sebut Danforth ketika ditanya mengapa agen federal menangkapnya.

Pengacaranya menyebut bahwa Danforth punya masa kecil yang sulit dan alami pelecehan seksual saat masih remaja. Danforth (32) meminta keringanan dari hakim agar dikurangi hukuman penjara sekira tujuh tahun. (Riki)