Cegah Virus Corona di Jakarta, Begini Langkah Anies Baswedan yang Perlu Ditiru
"Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan sosialisasi dengan sasaran seluruh jajaran, para pengelola tempat hiburan, para pengelola tempat wisata dan rekreasi, para pengelola tempat makan, para pengelola penginapan, dan para pengelola agen perjalanan," demikian isi salah satu poin dalam Ingub tersebut.
zxc2
Biaya pelaksanaan instruksi gubernur tersebut dibebankan kepada ABPD DKI Jakarta. Hasil pelaksanaan instruksi gubernur itu dilaporkan melalui Sekretaris Daerah DKI Jakarta.
"Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan instruksi gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah masing-masing," tulis Ingub.
"Melaporkan hasil pelaksanaan instruksi gubernur ini kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Instruksi gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis dalam Ingut itu.