Divonis 8 Tahun di Pengadilan Tipikor, Mantan Dirut Pertamina Divonis Bebas di MA
Atas putusan itu, Karen mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akan tetapi, bandingnya ditolak. Pengadilan Tinggi memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Karen kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Untuk diketahui, Karen menjadi terdakwa kedua yang diputus bebas dalam kasus ini. Sebelumnya, MA sudah memvonis bebas Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan. MA menyatakan, Frederick terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan penuntut umum. Namun, perbuatan tersebut bukan tindak pidana. ***